Melakukan transaksi ekspor kopi B2B lintas benua melibatkan proses pengapalan barang yang panjang dan kompleks. Untuk memperjelas hak, kewajiban, pembagian biaya, serta batas perpindahan tanggung jawab risiko kerusakan barang antara eksportir dan importir asing, transaksi ekspor mengacu secara resmi pada aturan **Incoterms (International Commercial Terms)** yang diterbitkan oleh Kadin Internasional (ICC).
1. FOB (Free On Board) – Paling Populer dalam Ekspor Kopi
Berdasarkan klausul kontrak FOB, tanggung jawab eksportir (supplier kopi Indonesia) adalah menyiapkan biji kopi berkualitas ekspor, mengurus seluruh dokumen kepabeanan dan karantina ekspor di pelabuhan muat asal (misal Pelabuhan Belawan Medan atau Tanjung Priok Jakarta), dan memuat barang ke atas kapal laut yang disewa oleh importir. Setelah kontainer kopi melewati batas pagar kapal (*rail of the ship*), seluruh biaya logistik pelayaran laut dan risiko kerusakan barang berpindah sepenuhnya kepada pihak pembeli asing.
2. CIF (Cost, Insurance, and Freight)
Di bawah syarat transaksi CIF, pihak eksportir berkewajiban membayar seluruh biaya logistik darat di dalam negeri, pengurusan kepabeanan ekspor, sewa kapal pelayaran laut, serta membayar premi asuransi perlindungan barang hingga kontainer kopi tiba di pelabuhan tujuan pembeli asing. Namun, perpindahan risiko kerusakan fisik barang tetap terjadi saat kontainer kopi dimuat di atas kapal di pelabuhan asal.